Header Ads

https://dynasty4d.blogspot.com

KAPOLDA SUMUT AGUS ANDRIANTO BERHARAP KEMATIAN HAKIM PN MEDAN SEGERA TERUNGKAP DAN BISA DI UMUMKAN KE PUBLIK

Polisi masih belum bisa mengungkap kematian hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan sudah 25 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

KAPOLDA SUMUT AGUS ANDRIANTO BERHARAP KEMATIAN HAKIM PN MEDAN SEGERA TERUNGKAP DAN BISA DI UMUMKAN KE PUBLIK

Agus mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dan alibi para saksi. Tim penyidik gabungan juga masih bekerja mengumpulkan informasi dari analisa laboratorium forensik, dan bukti-bukti lainnya. Agus mengaku sudah bisa menduga kasus ini seperti apa, namun untuk menentukan tersangkanya tidak bisa sembarangan.

Menurut Situs Berita Indonesia Agus, kematian korban yang diduga dibunuh ini tidak ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidangkan korban. Tapi, lulusan Akademi Polisi 1989 ini irit bicara soal motif pelaku.

"Mohon restu kepada rekan-rekan media, mudah-mudahan bisa terungkap sebelum saya pindah," katanya usai menghadiri silaturahmi bersama masyarakat di Mapolrestabes Medan, Senin, 9 Desember 2019.

Masa jabatan Agus sebagai Kapolda Sumatera Utara bakal segera berakhir. Ia telah ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan atau Kabaharkam Polri. Adapun penggantinya adalah Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Agus mengatakan tidak ada niat menghambat pengungkapan kasus dan menutup-nutupi hasil penyidikan. Menurut Agus, masih ada dua pekerjaan rumah yang belum terungkap yaitu kasus jambret yang korbannya meninggal dan kasus pembunuhan Jamaluddin.

"Kami maunya perkara ini cepat terungkap dan disampaikan ke publik. Saya mohon maaf jika masih banyak PR yang belum bisa dikerjakan. Itu adalah kesalahan saya, tapi anggota sudah bekerja keras mengungkapnya," ujar dia kepada Berita Indonesia Online.

Menurut Agus, berdasarkan hasil laboratorium forensik, korban Jamaluddin sudah meninggal sekitar 12 sampai 20 jam dari saat ditemukan. Indikasinya, kata Agus, korban sudah meninggal di kediamannya. "Tapi tetap harus menunggu hasil analisa labfor dan forensik supaya tidak salah menetapkan tersangka karena bisa berdampak dengan yang bersangkutan. ujar Kapolda Sumut Agus Andrianto.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.